Sholat Jum'at
TINJAUAN UMUM TENTANG SHALAT JUM’AT
A. Pengertian dan Dalil Kewajiban Shalat Jum’at
Shalat menurut bahasa berarti doa, Rahmat dari Tuhan. Shalat menurut fuqoha
di artikan sebagai ibadah yang terdiri dari perbuatan atau gerakan dan perkataan atau
ucapan tertentu yang di mulai dengan Takbir dan di akhiri dengan Salam.1
Jum’at berasal dari kata جمعة-يجمع-جمعyang berarti banyak, lebih dari satu atau
dua, mengumpulkan atau kata lain berjama’ah.2
Shalat Jum’at merupakan salah satu kewajiban setiap muslim yang dilaksanakan
pada hari Jum’at diwaktu zuhur, shalat Jum’at merupakan kewajiban tersendiri
(independen), bukan sebagai pengganti shalat zuhur, hanya saja jika seseorang tertinggal
shalat Jum’at maka dia wajib melaksanakan shalat zuhur empat rakaat.3
Kata “Jum’at” di dalam Al Qur’an disebut dengan al-Jumu’ah dan merupakan
nama dari salah satu surah di Al Qur’an. Dinamakan dengan shalat Jum’at, karena
banyak orang-orang berkumpul untuk melakukannya atau karena Adam dan Hawa bertemu/berkumpul di mudzdalifah pada hari Jum’at dan karena itu pulalah
Mudzdalifah disebut dengan jam’an.
Ada yang mengatakan disebut Jumu’ah karena pada hari tersebut seluruh amal
kebaikan dikumpulkan. Ada yang mengatakan karena pada hari Jum’at, Allah SWT
mengumpulkan tanah sebagai embrio diciptakannya Nabi Adam AS.
Shalat Jum’at merupakan shalat dua raka’at pada hari Jum’at dan di kerjakan pada
waktu zuhur sesudah dua khutbah. orang yang telah mengerjakan shalat Jum’at, tidak
diwajibkan mengerjakan shalat zuhur lagi.
Shalat Jum’at fardhu’ ain bagi setiap muslim yang mukallaf, laki laki, merdeka, sehat
dan bukan musafir.
Sesungguhnya shalat Jum’at, sudah diperintahkan oleh Allah SWT kepada Nabi
Muhammad Saw. Semenjak beliau masih di Mekkah (sebelum hijrah), akan tetapi selama
di Mekkah belum dapat dikerjakan, dan baru setelah hijrah ke Madinah bisa dikerjakan.
Hadis-hadis sahih menjelaskan, bahwa permulaan Rasulullah SAW. Mengerjakan
shalat Jum’at, yaitu ketika di Madinah.
Shalat Jum’at pertama kali dikerjakan oleh Rasullah SAW di Madinah, pada waktu
beliau hijrah dari mekah ke Madinah: yaitu ketika tiba di Qubah. shalat Jum’at yang
pertama dilakukan di suatu kampung ‘Amru bin Auf’. Rasulullah SAW tiba di Qubah pada
hari Senin dan berdiam di sini hingga hari Kamis, selama waktu itu beliau
membuat/menegakkan mesjid buat sembahyang kaum Muslimin di Qubah.8
Hukum menghadiri shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap muslim, kecuali empat
orang : Budak, Wanita, Anak-anak, dan Orang Sakit, Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah
Saw dalam Hadits:
عن عبد هللا بن عمر رضي هللا عنه قال: قال رسول هللا صلّى هللا عليه وسلّم . ال ُج ْمعَةٌُ َوا ِج ٌب
َمْملُو ٌك َوا ْمراةٌ و َصبِي َمِري ٌض ) روه ابوداود (9
لّ َعلَى اَ ْربَعَةً : َعْبدٌ
َعلى ُك ِّل ُمسلٍم ا
Artinya:
shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali(
tidak diwajibkan ) atas empat orang yaitu, budak, wanita, anak kecil dan orang sakit
. ”(HR. Abu Daud).10
Para Ulama sepakat bahwa shalat Jum’at adalah fardu ain atas setiap orang
mukallaf , mereka menyalahkan orang yang berpendapat bahwa shalat Jum’at adalah fardu kifayah. shalat Jum’at juga tidak di wajibkan bagi orang buta jika tidak ada orang
yang menuntunnya. demikian menurut kesepakatan empat Imam Mazhab jika ia
mendapati orang yang menuntunnya maka ia wajib shalat Jum’at. demikian pendapat
Imam Maliki, Syafi’i, Hambali, sementara itu Hanafi berpendapat tidak di wajibkan.
Komentar
Posting Komentar